August 5, 2026

Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Tito Sebut Tak Bisa Langsung Dipecat: Prosesnya Butuh Waktu

Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Tito Sebut Tak Bisa Langsung Dipecat: Prosesnya Butuh Waktu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai proses pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi tidak bisa serta-merta diberhentikan dari jabatannya.

Proses Hukum Harus Berjalan

Menurut Tito, pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa dirinya bukanlah pejabat baru yang tidak memahami aturan. Proses pemberhentian memerlukan keputusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Bukan anak kemarin sore,” ujar Tito saat memberikan pernyataan di Jakarta. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Langkah yang Ditempuh

Tito menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum seorang kepala daerah bisa dipecat, antara lain:

  • Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian.
  • Proses persidangan di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Pemberhentian sementara jika diperlukan, menunggu keputusan akhir pengadilan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Semua harus berdasarkan bukti dan putusan hukum yang sah.

Respons Publik

Pernyataan Tito ini muncul di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di berbagai wilayah. Banyak pihak mendesak agar kepala daerah yang terjerat korupsi segera diberhentikan untuk menjaga integritas pemerintahan.

Namun, Tito menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum. Ia berharap masyarakat memahami kompleksitas proses hukum yang ada.