July 19, 2026

Anggota DPR: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tak Perlu Izin Presiden

Anggota DPR: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tak Perlu Izin Presiden

Anggota DPR: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tak Perlu Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan penetapan tersangka terhadap Febrie, tersangka kasus dugaan korupsi, harus mendapat izin dari Presiden. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi eksekutif.

Menurut anggota DPR, mekanisme penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, seperti KPK atau kepolisian, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebut bahwa izin presiden diperlukan dalam kasus tersebut.

Pernyataan Lengkap Anggota DPR

Dalam keterangannya, anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan izin presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar dan tetap percaya pada proses hukum yang transparan.

  • Tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden untuk penetapan tersangka.
  • Proses hukum harus dihormati dan tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun.
  • Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Implikasi Hukum dan Politik

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan Febrie. Sejumlah pihak sebelumnya menduga bahwa status tersangka tidak dapat ditetapkan tanpa persetujuan presiden. Namun, anggota DPR menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tidak ada pengecualian bagi siapapun.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif.