August 20, 2026

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional, Dua Warga China Jadi Tersangka

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional, Dua Warga China Jadi Tersangka

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil mengungkap kasus penipuan melalui email bisnis yang melibatkan sindikat internasional. Dalam pengungkapan ini, dua warga negara China ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari serangan malware yang menyasar sebuah perusahaan di Amerika Serikat. Sindikat ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yaitu dengan menyusup ke dalam sistem email perusahaan untuk kemudian melancarkan aksi penipuan.

Menurut laporan yang dihimpun, salah satu tersangka memiliki riwayat bisnis ikan yang mengalami kebangkrutan. Dari situlah, ia kemudian beralih profesi menjadi penipu dengan menargetkan perusahaan-perusahaan di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. Polri kemudian berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri jejak digital para pelaku.

  • Serangan malware digunakan untuk membobol sistem email perusahaan korban.
  • Para pelaku kemudian mengirimkan email palsu yang tampak seperti instruksi resmi dari atasan atau mitra bisnis.
  • Email tersebut berisi permintaan transfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh sindikat.
  • Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan ke berbagai rekening untuk menyamarkan jejak.

Peran Polri dan FBI

Kerja sama antara Polri dan FBI menjadi kunci utama dalam membongkar kasus ini. FBI memberikan bantuan intelijen dan analisis digital, sementara Polri melakukan penindakan di lapangan. Kedua lembaga juga saling bertukar informasi untuk mengidentifikasi para pelaku yang berada di berbagai negara.

Dua tersangka yang kini telah ditahan akan dijerat dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku bisnis untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berbasis email. Verifikasi ulang terhadap setiap permintaan transfer dana, terutama yang bersifat mendesak, sangat dianjurkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.