August 20, 2026

Pemerintah Indonesia Minta Dua Lembaga Tarik 1.800 Ton Emas dari Penyimpanan Pribadi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan imbauan resmi kepada dua lembaga negara untuk menarik kembali emas batangan sebanyak 1.800 ton yang selama ini disimpan di luar sistem perbankan, atau yang kerap disebut sebagai ’emas di bawah bantal’.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan cadangan devisa negara dan memperkuat fundamental ekonomi nasional. Emas yang dimaksud diperkirakan tersimpan di rumah-rumah warga, brankas pribadi, atau lembaga penyimpanan non-formal.

Alasan Penarikan Emas

Pemerintah menilai bahwa emas yang disimpan secara non-produktif tidak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan menarik emas tersebut ke dalam sistem keuangan formal, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk berbagai instrumen investasi dan likuiditas.

  • Meningkatkan cadangan devisa negara.
  • Mengurangi risiko kehilangan atau pencurian.
  • Mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Peran Dua Lembaga

Dua lembaga yang diminta menarik emas tersebut adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keduanya diminta untuk menjual emas tersebut kepada Bank Indonesia atau menempatkannya dalam skema deposito emas di perbankan nasional.

Respons Pasar

Analis ekonomi menilai langkah ini positif, meskipun ada tantangan logistik dan administrasi. Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi lembaga yang menyerahkan emasnya secara sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, kedua lembaga tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses penarikan akan dimulai pada kuartal berikutnya.