August 20, 2026

Optimisme Purbaya: Target Penerimaan Pajak Rp2.908 Triliun pada 2027 Dikejar

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis penerimaan pajak pada tahun 2027 dapat mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp2.908 triliun. Optimisme ini disampaikan Purbaya dalam berbagai kesempatan, dengan sejumlah alasan yang mendasarinya.

Faktor Pendukung Optimisme Purbaya

Purbaya menyebut beberapa faktor kunci yang membuatnya yakin target tersebut dapat tercapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Kepatuhan Wajib Pajak yang Meningkat: Purbaya menilai kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Hal ini didukung oleh upaya edukasi dan sosialisasi yang masif oleh pemerintah.
  • Transformasi Digital Layanan Perpajakan: Digitalisasi sistem perpajakan, seperti penggunaan NIK sebagai NPWP dan pengembangan core tax system, dinilai akan meningkatkan efisiensi dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran.
  • Kinerja Ekonomi yang Stabil: Pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil dan terjaga menjadi fondasi penting bagi penerimaan pajak. Dengan ekonomi yang tumbuh, basis penerimaan dari berbagai sektor usaha juga ikut meningkat.
  • Kebijakan Perpajakan yang Tepat: Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan perpajakan agar lebih adil, sehat, dan mampu mendorong iklim investasi. Kebijakan yang tepat sasaran diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.

Target Ambisius dan Strategi Pencapaian

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.908 triliun pada 2027 merupakan angka yang ambisius, mengingat penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya masih di bawah angka tersebut. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan mengandalkan beberapa strategi utama, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Strategi intensifikasi dilakukan dengan menggali potensi pajak yang sudah ada, misalnya melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan pelaporan. Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan dengan mencari wajib pajak baru dan memperluas objek pajak, termasuk melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjaring potensi pajak yang belum tergarap optimal.

Penegakan Hukum yang Tegas

Pemerintah juga akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggar pajak. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa sistem perpajakan di Indonesia berjalan dengan adil dan tegas.

Dengan kombinasi strategi tersebut, Purbaya optimistis target penerimaan pajak pada 2027 dapat tercapai, bahkan berpotensi terlampaui. Optimisme ini juga didasarkan pada tren positif penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan.