Prabowo Belum Usulkan Calon Tetap Gubernur BI untuk Gantikan Perry Warjiyo
Jakarta, Kompas.com – Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum mengajukan nama calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo yang masa jabatannya akan segera berakhir. Hal ini disampaikan oleh sumber di lingkungan Istana Kepresidenan.
Proses Penggantian Gubernur BI
Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, gubernur BI dipilih dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan gubernur BI adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali masa jabatan.
Perry Warjiyo yang menjabat sejak 2018 akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai calon penggantinya.
Kriteria Calon Gubernur BI
- Memiliki integritas dan reputasi yang baik
- Berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, atau perbankan
- Memiliki visi dan misi yang jelas untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan
Pemerintah dan DPR diharapkan segera membahas calon gubernur BI agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja bank sentral.
Keputusan akhir mengenai calon gubernur BI ada di tangan presiden dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
