Pemerintah Didesak Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak dalam 3×24 Jam, Koalisi Siapkan Langkah Hukum
Pemerintah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat terkait aturan yang memungkinkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) ikut mengawasi pajak. Koalisi masyarakat sipil memberikan ultimatum tegas: cabut aturan tersebut dalam waktu 3×24 jam atau mereka akan menempuh jalur hukum.
Ultimatum 3×24 Jam
Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM, akademisi, dan aktivis mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan yang dianggap kontroversial ini. Mereka menilai keterlibatan Babinsa dalam pengawasan pajak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Alasan Penolakan
- Babinsa merupakan aparat teritorial TNI yang tugas utamanya adalah pembinaan wilayah, bukan pengawasan perpajakan.
- Kebijakan ini dinilai tumpang tindih dengan fungsi petugas pajak yang sudah ada.
- Muncul kekhawatiran akan terjadinya intimidasi dan tekanan terhadap wajib pajak di daerah.
Ancaman Jalur Hukum
Apabila ultimatum tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, koalisi menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap aturan ini melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum tersebut. Namun, sejumlah pejabat sebelumnya membela kebijakan ini dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pajak di daerah terpencil.
Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah. Apakah akan mencabut aturan atau justru berhadapan dengan gugatan hukum dari koalisi masyarakat.
