August 29, 2026

Polri Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI ke Kejati Kaltim, Negara Rugi Rp8,92 Miliar

Polri Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI ke Kejati Kaltim, Negara Rugi Rp8,92 Miliar

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Penyerahan tahap dua ini menandai rampungnya penyidikan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan peralatan dan pelatihan di BLKI yang berlokasi di Samarinda. Penyidik menemukan indikasi mark-up harga dan penggelembungan biaya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Modus yang digunakan melibatkan kolusi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan proyek.

Peran Tersangka

Dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan DR. AS diduga sebagai PPK yang mengatur pemenang lelang secara tidak transparan, sementara DR selaku direktur perusahaan rekanan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek fiktif. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan yang hanya mencapai 40% dari yang seharusnya. Sebagian dana juga diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan keuangan, dan sejumlah uang tunai yang diamankan saat penggeledahan. Kepala Kejati Kaltim menyatakan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kabareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, diharapkan para pelaku korupsi mendapat hukuman setimpal dan efek jera bagi pihak lain. Kejati Kaltim menjanjikan penuntutan yang cepat dan profesional.