August 29, 2026

Kontroversi UU P2SK dan Perampasan Aset: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Kontroversi UU P2SK dan Perampasan Aset: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Pemerintah baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK (Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) serta Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Meskipun kedua regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, kebijakan tersebut tidak lepas dari kontroversi yang memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Poin-Poin Kontroversi

Beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut dinilai bermasalah oleh berbagai pihak. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan:

  • Definisi Tindak Pidana Asal yang Terlalu Luas – UU Perampasan Aset memberikan definisi yang sangat luas mengenai tindak pidana asal, sehingga berpotensi menjerat pihak-pihak yang tidak bersalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana – Beberapa ketentuan memungkinkan negara merampas aset tanpa melalui proses peradilan pidana yang tuntas, yang dikhawatirkan melanggar hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah.
  • Potensi Penyalahgunaan Wewenang – Kekuasaan yang besar diberikan kepada aparat penegak hukum dalam menyita dan merampas aset, sehingga rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Ketidakjelasan Mekanisme Pengawasan – Tidak diatur secara rinci bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset, sehingga dapat menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Dukungan dan Penolakan

Di satu sisi, kebijakan ini mendapat dukungan dari mereka yang berharap dapat mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Menurut para pendukungnya, instrumen perampasan aset yang efektif akan memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sering terhambat oleh birokrasi yang rumit.

Namun, di sisi lain, banyak kalangan menolak karena menganggap regulasi ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan. Para penolak menegaskan bahwa proses perampasan aset harus tetap menghormati due process of law dan memberikan kesempatan bagi pemilik aset untuk membuktikan sumber kepemilikan yang sah.

Harapan ke Depan

Meskipun kontroversi terus bergulir, diharapkan pemerintah dan DPR dapat melakukan evaluasi mendalam serta melibatkan partisipasi publik dalam penyempurnaan peraturan pelaksanaan. Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak warga negara harus menjadi prioritas utama agar kedua undang-undang ini benar-benar membawa manfaat bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.