July 29, 2026

DPR Tegaskan UU PIHU Tidak untuk Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri

DPR Tegaskan UU PIHU Tidak untuk Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah yang melaksanakan ibadah secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait penerapan aturan tersebut.

Fokus UU PIHU pada Penyelenggara, Bukan Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan agama, menjelaskan bahwa sasaran utama UU PIHU adalah mengatur dan mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, bukan menghambat atau menjerat jemaah yang memilih berangkat sendiri. Tujuannya adalah untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan dan memastikan pelayanan yang sesuai standar.

Pentingnya Regulasi bagi Penyelenggara Umrah

Regulasi ini diperlukan karena maraknya kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah. Dengan adanya UU PIHU, pemerintah dapat lebih mudah memantau operator perjalanan, memastikan mereka memiliki izin resmi, serta memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan jemaah.

  • Jemaah umrah mandiri tidak perlu khawatir akan dikriminalisasi selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • DPR mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
  • Bagi jemaah yang memilih mandiri, mereka tetap harus mematuhi aturan imigrasi dan protokol kesehatan negara tujuan.

Penegasan DPR: Tidak Ada Niat Kriminalisasi

DPR menekankan bahwa tidak ada pasal dalam UU PIHU yang secara langsung mengancam jemaah individu. Kekhawatiran yang beredar dinilai sebagai misinformasi. Pihak DPR berkomitmen untuk terus mensosialisasikan isi undang-undang ini agar masyarakat tidak salah paham.

Dengan demikian, jemaah umrah mandiri tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang, selama mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau menggunakan jasa penyelenggara yang tidak resmi. Pemerintah dan DPR akan terus mengawal implementasi UU PIHU agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.