July 29, 2026

Kejagung Beberkan Detail Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan

Kejagung Beberkan Detail Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik. Pengungkapan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Korupsi MBG

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana modus operandi korupsi dilakukan. Dugaan penyimpangan terjadi pada tahap pengadaan barang dan jasa untuk program yang menyasar anak sekolah dan balita tersebut.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Kejagung telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah akibat markup harga dan fiktif pengiriman.

  • Markup harga bahan pangan hingga 30% dari nilai kontrak.
  • Pengiriman makanan dengan kualitas di bawah standar yang ditentukan.
  • Dugaan suap antara PPK dengan pihak vendor.

Respons Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum para tersangka menolak tuduhan tersebut dan menyebut kliennya hanya menjalankan prosedur operasional standar. Mereka mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka tidak sah.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan menghadirkan lebih banyak saksi dan ahli di persidangan pokok perkara untuk membuktikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.