DPR Tegaskan UU PIHU Tidak untuk Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan klarifikasi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Dalam pernyataan resminya, DPR menegaskan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Penegasan DPR tentang UU PIHU
Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa UU PIHU justru hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh jamaah, termasuk mereka yang memilih jalur umrah mandiri. Aturan ini dirancang untuk mengatur penyelenggara perjalanan ibadah, bukan untuk menjerat masyarakat yang ingin beribadah dengan cara sendiri.
Tujuan UU PIHU
Beberapa poin penting yang disoroti oleh DPR terkait tujuan UU PIHU antara lain:
- Melindungi jamaah dari praktik penipuan oleh agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab
- Memastikan kualitas layanan bagi jamaah haji dan umrah
- Menciptakan ekosistem penyelenggaraan ibadah yang transparan dan akuntabel
DPR juga menambahkan bahwa kekhawatiran akan kriminalisasi jamaah umrah mandiri tidak berdasar. Regulasi ini lebih fokus pada pengawasan terhadap biro perjalanan dan penyelenggara, bukan pada individu jamaah yang melaksanakan ibadah secara pribadi.
Implikasi bagi Jamaah
Dengan adanya penegasan ini, jamaah umrah mandiri tidak perlu khawatir akan terkena sanksi pidana. UU PIHU tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui penyelenggara tertentu, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
