August 10, 2026

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Penggajian PPPK, Jamin Tidak Ada PHK

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Penggajian PPPK, Jamin Tidak Ada PHK

Pemerintah tengah menyusun tiga skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan.

Tiga Skema Gaji PPPK yang Disiapkan

Dalam upaya memberikan kepastian bagi para PPPK, pemerintah merancang tiga pola penggajian yang berbeda. Setiap skema disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada standar upah minimum yang berlaku.

  • Skema Pertama: Gaji PPPK mengikuti standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota setempat.
  • Skema Kedua: Penetapan gaji berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  • Skema Ketiga: Kombinasi antara upah minimum dan tunjangan kinerja daerah.

Jaminan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada PPPK yang akan dirumahkan. Seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK dengan skema penggajian yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor publik.

Dampak Positif bagi Tenaga Honorer

Dengan adanya tiga skema ini, diharapkan para PPPK di daerah dapat menerima gaji yang layak dan sesuai dengan kontribusi mereka. Selain itu, langkah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan penghasilan.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi skema penggajian ini berjalan lancar. Sosialisasi kepada para PPPK juga akan dilakukan secara bertahap agar mereka memahami hak dan kewajibannya.