August 10, 2026

Kuasa Hukum Berharap Kejaksaan Hadiri Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus, Apa Konsekuensinya Jika Tidak?

Kuasa Hukum Berharap Kejaksaan Hadiri Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus, Apa Konsekuensinya Jika Tidak?

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan harapannya agar pihak Kejaksaan dapat menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan pada tanggal 18 dan 19 Agustus mendatang. Kehadiran tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Pentingnya Kehadiran Kejaksaan dalam Praperadilan

Dalam setiap proses praperadilan, partisipasi aktif dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan, menjadi kunci untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau penahanan. Tanpa kehadiran mereka, jalannya sidang bisa terhambat dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum.

Konsekuensi Jika Kejaksaan Tidak Hadir

Apabila Kejaksaan tidak memenuhi panggilan sidang praperadilan, hakim dapat mengambil beberapa langkah, antara lain:

  • Menunda sidang hingga panggilan ulang dilayangkan.
  • Melanjutkan sidang secara verstek (tanpa kehadiran termohon) jika dianggap telah dipanggil secara sah dan patut.
  • Memutus perkara berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan pemohon saja.

Keputusan hakim nantinya akan bergantung pada pertimbangan hukum dan fakta persidangan. Publik pun menanti apakah Kejaksaan akan hadir atau justru memilih tidak menghadiri sidang tersebut.