Bos Travel dan ASN Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri
Pengungkapan Kasus Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana tiket. Kasus ini berkaitan dengan perhelatan Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) tingkat provinsi. Dua tersangka tersebut adalah seorang pemilik agen perjalanan (bos travel) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kerugian yang dialami oleh panitia penyelenggara Pesparawi Kepri.
Peran Masing-Masing Tersangka
- Bos Travel: Diduga sebagai pihak yang mengelola pemesanan dan pencairan dana tiket, namun tidak menyerahkan seluruh dana kepada pihak penyedia jasa transportasi.
- ASN: Diduga bertindak sebagai penghubung antara panitia dan biro perjalanan, serta ikut serta dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah melakukan pemesanan tiket secara kolektif untuk peserta dan rombongan Pesparawi. Namun, dana yang sudah dibayarkan oleh panitia tidak sepenuhnya digunakan untuk membeli tiket. Sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Akibat perbuatan tersebut, panitia Pesparawi Kepri mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Proses Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat, khususnya panitia kegiatan serupa, agar lebih berhati-hati dalam memilih mitra travel dan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran.
