July 12, 2026

Bos Biro Perjalanan dan ASN Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri

Bos Biro Perjalanan dan ASN Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penggelapan Tiket Pesparawi Kepri

Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penggelapan Tiket

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tiket acara Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) tingkat provinsi. Kedua tersangka tersebut adalah seorang bos biro perjalanan wisata dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana tiket.

Peran Masing-masing Tersangka

Bos travel tersebut diduga menjadi otak di balik penggelapan, sementara ASN disebut-sebut berperan sebagai fasilitator yang memudahkan akses terhadap dana acara. Kombinasi peran ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Kerugian dan Proses Hukum

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan. Kedua tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.

  • Bos travel diduga mengelola tiket secara tidak transparan.
  • ASN diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  • Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain.

Pesparawi sendiri merupakan ajang lomba paduan suara gerejawi yang rutin digelar di berbagai daerah. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara serupa agar lebih ketat dalam pengelolaan keuangan.