July 27, 2026

Aturan Pelican Crossing Jadi Sorotan Usai Insiden Satpam vs Alphard di Bundaran HI

Aturan Pelican Crossing Jadi Sorotan Usai Insiden Satpam vs Alphard di Bundaran HI

Insiden antara seorang satpam dan pengemudi mobil Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini tidak hanya menyoroti perilaku pengguna jalan, tetapi juga memicu diskusi mengenai aturan lalu lintas, khususnya tentang pelican crossing.

Apa Itu Pelican Crossing?

Pelican crossing adalah jenis penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas yang dapat dikendalikan oleh pejalan kaki. Istilah ‘pelican’ sendiri merupakan singkatan dari Pedestrian Light Controlled Crossing. Berbeda dengan zebra cross biasa, di pelican crossing pejalan kaki memiliki hak untuk menekan tombol dan menunggu hingga lampu hijau menyala bagi mereka, sementara kendaraan diwajibkan berhenti saat lampu merah menyala.

Aturan Khusus yang Harus Dipatuhi

Dalam aturan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan khusus terkait pelican crossing. Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • Hak Pejalan Kaki: Saat lampu pejalan kaki berwarna hijau, pejalan kaki berhak menyeberang. Pengemudi kendaraan wajib memberikan prioritas dan berhenti.
  • Kewajiban Pengendara: Ketika lampu lalu lintas untuk kendaraan berubah menjadi merah, pengemudi harus berhenti di garis batas yang telah ditentukan, bukan di area penyeberangan.
  • Sanksi Pelanggaran: Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelajaran dari Insiden Bundaran HI

Insiden yang melibatkan satpam dan pengemudi Alphard di Bundaran HI menunjukkan bahwa masih banyak pengguna jalan yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan di pelican crossing. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pejalan kaki maupun pengendara, untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan bersama. Penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang lebih masif mengenai aturan lalu lintas, khususnya di area penyeberangan, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan setiap pengguna jalan dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.