Kronologi Lengkap Penangkapan Pria Penghina Suku Dayak dan Penodaan Al Quran
Kronologi Penangkapan Pria Penghina Suku Dayak dan Penodaan Al Quran
Seorang pria berinisial MR (28) resmi ditangkap polisi usai viral menghina suku Dayak dan menodai Al Quran. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada pekan lalu. Berikut kronologi lengkap penangkapan pelaku.
Awal Mula Kejadian
Pelaku pertama kali diketahui membuat konten bernada provokatif melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, MR melontarkan kata-kata kasar yang menistakan suku Dayak. Tak hanya itu, ia juga memperlihatkan tindakan menodai Al Quran dengan cara yang tidak pantas.
Viral dan Reaksi Masyarakat
Konten tersebut cepat menyebar dan memicu kemarahan publik, terutama dari suku Dayak dan umat Islam. Banyak warga yang melaporkan akun pelaku ke pihak berwajib. Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerico Silalahi, membenarkan bahwa laporan masuk pada Jumat (14/3).
Proses Penangkapan
Berdasarkan laporan dan bukti digital, polisi langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (15/3), tim Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan MR di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam konten tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita satu unit ponsel dan kartu SIM yang digunakan pelaku. MR dijerat dengan:
- Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
- Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Motif Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku membuat konten tersebut karena terpengaruh konten negatif di media sosial. Ia juga disebutkan dalam kondisi emosi saat itu. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya.
Imbauan Polisi
Kapolres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten serupa dan lebih bijak dalam bermedia sosial. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut SARA dan penodaan agama,” tegas AKBP Jerico.
Hingga berita ini diturunkan, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.
