July 20, 2026

21 Jenis Penyakit dan Layanan Rumah Sakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial nasional memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam coverage BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
  • Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  • Penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol
  • Penyakit yang sudah ada sebelum peserta terdaftar (pre-existing condition) pada masa tunggu tertentu
  • Penyakit yang memerlukan perawatan di luar negeri tanpa rekomendasi dokter BPJS
  • Penyakit yang diakibatkan oleh bencana alam jika sudah dijamin oleh program lain
  • Penyakit yang timbul akibat perang atau konflik bersenjata
  • Penyakit yang diakibatkan oleh percobaan bunuh diri atau tindakan sengaja membahayakan diri sendiri
  • Penyakit yang memerlukan teknologi canggih yang belum tersedia di Indonesia
  • Penyakit yang memerlukan obat-obatan yang tidak termasuk dalam formularium nasional

Layanan Rumah Sakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Layanan kosmetik seperti operasi plastik untuk kecantikan tanpa indikasi medis
  • Layanan perawatan gigi estetika seperti pemutihan gigi
  • Layanan akupunktur, bekam, dan pengobatan alternatif lainnya yang belum terstandarisasi
  • Layanan rawat inap di kelas VIP atau VVIP yang melebihi hak kelas peserta
  • Layanan ambulans untuk keperluan non-darurat
  • Layanan perawatan di rumah sakit luar negeri tanpa prosedur rujukan yang benar
  • Layanan untuk penyakit yang sudah dijamin oleh program jaminan kesehatan lain seperti asuransi swasta
  • Layanan yang bersifat eksperimental atau belum terbukti secara ilmiah
  • Layanan kesehatan reproduksi yang tidak termasuk dalam program KB nasional
  • Layanan perawatan pasien yang memerlukan isolasi khusus akibat penyakit menular yang tidak diatur dalam kebijakan BPJS
  • Layanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Daftar di atas merupakan sebagian dari pengecualian yang berlaku. Peserta disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan untuk informasi lebih lanjut.