Aturan Baru DJP: Rincian Bentuk Informasi Keuangan yang Bisa Diminta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan aturan baru yang memperjelas bentuk informasi keuangan yang dapat diminta dari wajib pajak. Melalui SE-9/PJ/2026, otoritas pajak merinci berbagai jenis data keuangan yang bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.
Latar Belakang Penerbitan SE-9/PJ/2026
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan DJP dalam proses permintaan informasi keuangan.
Jenis Informasi Keuangan yang Dimaksud
Dalam SE-9/PJ/2026, dijelaskan secara rinci bentuk informasi keuangan yang dapat diminta, antara lain:
- Data transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya
- Informasi kepemilikan rekening dan saldo
- Data investasi dan aset keuangan
- Informasi terkait pendapatan dan pengeluaran
Implikasi bagi Wajib Pajak
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam menyediakan dokumen keuangan yang diminta. DJP juga memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengakses informasi keuangan guna memastikan kepatuhan perpajakan.
Prosedur Permintaan Informasi
Permintaan informasi keuangan oleh DJP harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Wajib pajak berhak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum data diminta, serta memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika dianggap tidak sesuai ketentuan.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan perpajakan di Indonesia.
