July 24, 2026

OJK Resmi Cabut Izin Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Resmi Cabut Izin Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga (Dapen CIMB Niaga). Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Alasan Pembubaran

Pembubaran Dapen CIMB Niaga dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat oleh OJK. Beberapa faktor yang mendasari keputusan ini antara lain:

  • Kinerja keuangan yang tidak memadai dalam jangka waktu tertentu
  • Ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
  • Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun

Dampak bagi Peserta

Dengan dibubarkannya Dapen CIMB Niaga, OJK memastikan bahwa hak-hak peserta tetap terlindungi. OJK akan memfasilitasi proses pengalihan kepesertaan ke program pensiun lain yang lebih sehat dan terpercaya, sehingga peserta tidak kehilangan manfaat pensiun yang telah diakumulasikan.

Langkah OJK Selanjutnya

OJK akan terus memantau proses likuidasi Dapen CIMB Niaga untuk memastikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status lembaga jasa keuangan tempat mereka menabung atau berinvestasi melalui kanal resmi OJK.