July 23, 2026

KPK Curiga Bupati Kuansing Kumpulkan Rp520 Juta untuk Menteri Kehutanan Raja Juli

KPK Curiga Bupati Kuansing Kumpulkan Rp520 Juta untuk Menteri Kehutanan Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing, Andi Putra, telah mengumpulkan dana sebesar 46.500 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp520 juta untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dugaan ini terungkap dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andi Putra.

Kronologi Dugaan Pengumpulan Dana

Menurut sumber internal KPK, pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan secara bertahap oleh Andi Putra sejak tahun 2023. Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Raja Juli Antoni sebagai imbalan atas izin dan proyek di sektor kehutanan di Kabupaten Kuansing.

Peran Bupati Andi Putra

Bupati Andi Putra diduga menjadi perantara dan pengumpul dana dari beberapa pihak yang berkepentingan dalam bisnis kehutanan. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha dan pejabat daerah dengan dalih untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan.

  • Dana dikumpulkan dalam mata uang asing untuk menghindari deteksi sistem perbankan.
  • Transfer dilakukan melalui beberapa rekening pribadi dan perusahaan.
  • Bupati diduga menggunakan ajudan dan staf pribadi untuk membantu proses pengumpulan.

Penyidikan KPK

KPK telah menetapkan Andi Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengumpulan dana tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri Raja Juli Antoni.

Respons Menteri Kehutanan

Raja Juli Antoni melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari Bupati Andi Putra dan siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Kuansing dan Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan korupsi yang sistematis di sektor kehutanan.