September 8, 2026

Gugatan ke MK: Kewenangan Menteri Keuangan Mengatur Kuasa Wajib Pajak Dipertanyakan

Gugatan ke MK: Kewenangan Menteri Keuangan Mengatur Kuasa Wajib Pajak Dipertanyakan

Kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa wajib pajak kembali menjadi sorotan. Sebuah gugatan resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji wewenang tersebut. Langkah ini diambil oleh pihak yang merasa bahwa pengaturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini muncul setelah adanya kebijakan yang dianggap membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Menurut pemohon, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berargumen bahwa pengaturan tersebut seharusnya berada dalam ranah undang-undang, bukan melalui peraturan menteri.

Poin-Poin Utama dalam Gugatan

  • Pemohon menilai bahwa Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur secara detail mengenai kuasa wajib pajak.
  • Aturan yang ada dianggap menghambat akses wajib pajak terhadap bantuan hukum dan pendampingan profesional.
  • Gugatan ini berpotensi mengubah lanskap perpajakan di Indonesia jika MK mengabulkannya.

DDTCNews melaporkan bahwa gugatan ini telah resmi didaftarkan di MK dan akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Para ahli hukum pajak pun menunggu putusan MK sebagai preseden penting dalam sistem perpajakan nasional.