KPK Sita Uang Tunai SGD 8.500 dari Ruang Kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar 8.500 Dolar Singapura dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/6/2024) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Uang tunai yang ditemukan tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.
Lokasi dan Barang Bukti
- Uang tunai sebesar SGD 8.500 ditemukan di dalam brankas pribadi milik Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
- Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dianggap relevan dengan proses penyidikan.
- Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Keterangan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami asal-usul uang serta keterkaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap di lingkungan imigrasi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan segan menjerat siapa pun yang terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan tersebut.
