BFI Finance Serahkan Tersangka Pengalihan Jaminan Fidusia ke Kejaksaan Depok
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) secara resmi menyerahkan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus pengalihan jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Depok. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak kreditur.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari BFI Finance. Pengalihan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Proses Penyerahan Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, BFI Finance bersama aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
- Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perjanjian fidusia, kendaraan yang menjadi objek jaminan, serta alat bukti elektronik.
Komitmen BFI Finance
Manajemen BFI Finance menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung upaya penegakan hukum. Perusahaan berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
“Kami sangat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan nasabah. Penyerahan tersangka ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pengalihan jaminan fidusia secara ilegal,” ujar perwakilan BFI Finance.
Dengan diserahkannya tersangka ke Kejaksaan Depok, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
