August 25, 2026

DJP Tetapkan Empat Kriteria Wajib Pajak yang Akan Dimintai IBK

DJP Tetapkan Empat Kriteria Wajib Pajak yang Akan Dimintai IBK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat kriteria wajib pajak yang menjadi target permintaan IBK. Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi di situs DDTCNews.

Kriteria Wajib Pajak Target IBK

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DJP menargetkan wajib pajak yang memenuhi empat kriteria berikut untuk dimintai IBK:

  • Wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan rendah dalam pelaporan SPT.
  • Wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak atau pelanggaran perpajakan lainnya.
  • Wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang berada di negara tax haven atau yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan tinggi.
  • Wajib pajak yang memiliki aset atau investasi di luar negeri yang tidak dilaporkan secara benar.

Tujuan Permintaan IBK

Permintaan IBK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP berharap dengan adanya permintaan IBK ini, wajib pajak akan lebih sadar dan patuh dalam melaporkan serta membayar pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses situs resmi DJP.