September 12, 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Polda Metro dan Kejaksaan atas Ketidakhadiran Saksi dalam Praperadilan

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Polda Metro dan Kejaksaan atas Ketidakhadiran Saksi dalam Praperadilan

Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Langkah Polda Metro dan Kejaksaan

Kuasa hukum Roy Suryo menyoroti sikap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan yang tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya berjalan transparan.

Ketidakhadiran Saksi Dinilai Melemahkan Proses

Menurut kuasa hukum, ketidakhadiran saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan justru melemahkan substansi sidang. Padahal, kehadiran saksi sangat penting untuk menguji materi permohonan praperadilan yang diajukan pihak Roy Suryo.

  • Pihak kepolisian dan kejaksaan seharusnya aktif dalam setiap persidangan.
  • Ketidakhadiran mereka menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keadilan.
  • Proses praperadilan menjadi tidak maksimal tanpa adanya keterangan saksi.

Dampak terhadap Kasus Roy Suryo

Langkah ini berdampak pada jalannya kasus yang melibatkan Roy Suryo. Kuasa hukum berharap agar ke depannya aparat penegak hukum lebih serius dalam menghadiri setiap agenda persidangan, terutama yang menyangkut hak asasi tersangka.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi lainnya.