September 10, 2026

Persyaratan Baru Calon Konsultan Pajak: Wajib Ungkap Hubungan Kekerabatan dengan Pegawai DJP

Persyaratan Baru Calon Konsultan Pajak: Wajib Ungkap Hubungan Kekerabatan dengan Pegawai DJP

Ketentuan Terbaru bagi Calon Konsultan Pajak

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah konflik kepentingan, otoritas perpajakan menerapkan aturan baru bagi calon konsultan pajak. Setiap individu yang hendak mengajukan diri sebagai konsultan pajak kini diwajibkan untuk mengungkapkan secara jelas hubungan kekerabatan yang dimiliki dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga integritas dan independensi profesi konsultan pajak. Dengan adanya pengungkapan hubungan kekerabatan, diharapkan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas konsultan pajak dapat diminimalkan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dalam administrasi perpajakan.

Ruang Lingkup Kewajiban Pengungkapan

  • Calon konsultan pajak harus menyatakan hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat tertentu dengan pegawai DJP.
  • Pengungkapan ini berlaku baik bagi pegawai aktif maupun pensiunan yang masih memiliki pengaruh dalam proses perpajakan.
  • Informasi tersebut menjadi bagian dari dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh otoritas terkait.

Implikasi bagi Profesi Konsultan Pajak

Ketentuan ini memberikan dampak langsung pada proses seleksi dan pengawasan profesi konsultan pajak. Calon yang tidak jujur dalam mengungkapkan hubungan kekerabatan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penolakan permohonan atau pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, keakuratan dan kejujuran data menjadi kunci dalam memenuhi persyaratan ini.

Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan profesi konsultan pajak semakin profesional dan terpercaya di mata publik. Para calon konsultan diimbau untuk mempelajari secara seksama ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.