September 1, 2026

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 Miliar, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 Miliar, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 Miliar, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset milik bos tambang, Aseng, senilai Rp 338 miliar. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk politisi yang vokal dalam isu antikorupsi, Sahroni.

Detail Penyitaan Aset

Aset yang disita oleh Kejagung berasal dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aseng, seorang pengusaha tambang. Nilai total aset yang diamankan mencapai Rp 338 miliar, mencakup properti, kendaraan mewah, dan berbagai investasi lainnya. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Reaksi Sahroni

Sahroni, yang dikenal sebagai tokoh yang kerap menyuarakan pemberantasan korupsi, menyambut baik tindakan Kejagung. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat untuk memiskinkan para koruptor. “Miskinkan koruptor!” ujarnya, menekankan pentingnya hukuman yang setimpal bagi mereka yang merugikan keuangan negara.

  • Kejagung menyita aset senilai Rp 338 miliar dari bos tambang Aseng.
  • Sahroni mendukung penuh langkah ini sebagai upaya memiskinkan koruptor.
  • Penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan penyitaan aset yang signifikan, diharapkan para koruptor tidak lagi leluasa menikmati hasil kejahatan mereka.