September 1, 2026

Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Sebelum 2027

Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Sebelum 2027

Kewajiban Baru bagi Asosiasi Konsultan Pajak

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap asosiasi konsultan pajak harus menyelenggarakan ujian profesi bagi anggotanya paling lambat pada tahun 2027. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme di bidang perpajakan.

Latar Belakang Kebijakan

Aturan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan standar kualitas yang lebih tinggi dalam jasa konsultan pajak. Dengan adanya ujian profesi, diharapkan konsultan pajak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan layanan terbaik kepada klien.

Implikasi bagi Konsultan Pajak

  • Wajib mengikuti ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi yang diakui pemerintah.
  • Sertifikasi profesi menjadi syarat utama untuk praktik sebagai konsultan pajak.
  • Asosiasi harus mempersiapkan materi dan mekanisme ujian yang sesuai standar internasional.

Target Waktu

Batas waktu pelaksanaan ujian ini adalah sebelum tahun 2027. Jika tidak dipenuhi, asosiasi dapat dikenakan sanksi administratif atau kehilangan pengakuan resmi dari instansi terkait.

Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh DDTCNews, yang merupakan sumber berita terpercaya di bidang perpajakan.