August 3, 2026

Bahlil Dikabarkan Wajibkan Pajak TV Tahun 2027? Ini Faktanya

Bahlil Dikabarkan Wajibkan Pajak TV Tahun 2027? Ini Faktanya

Beredar sebuah klaim yang menyebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan masyarakat wajib membayar pajak televisi mulai tahun 2027. Informasi ini tersebar di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.

Penyebaran Klaim

Klaim tersebut muncul dalam bentuk tangkapan layar artikel berita yang seolah-olah dikutip dari portal berita daring. Dalam tangkapan layar itu, Bahlil digambarkan sebagai pejabat yang mengumumkan kewajiban baru bagi warga negara.

Fakta Sebenarnya

Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta, klaim tersebut adalah hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia atau Kementerian Investasi/BKPM mengenai kewajiban membayar pajak televisi pada tahun 2027. Judul dan isi berita yang beredar merupakan hasil manipulasi atau penyuntingan ulang dari artikel yang tidak terkait.

Klarifikasi Resmi

  • Pihak Kementerian Investasi/BKPM belum pernah mengeluarkan kebijakan tentang pajak televisi.
  • Bahlil Lahadalia tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan hoaks tersebut.
  • Informasi serupa pernah beredar sebelumnya dengan nama pejabat lain, dan terbukti tidak benar.

Kesimpulan

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa sumber resmi dari pemerintah atau portal berita terpercaya sebelum menyebarkan informasi. Klaim tentang kewajiban pajak TV tahun 2027 oleh Bahlil adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum atau pernyataan resmi.