August 3, 2026

18 Konfederasi Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Hasil Konsolidasi Bersama

18 Konfederasi Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Hasil Konsolidasi Bersama

Jakarta – Sebanyak 18 konfederasi buruh secara resmi menyerahkan bundelan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan ini merupakan hasil konsolidasi panjang dari berbagai elemen serikat pekerja di Indonesia.

Langkah Konsolidasi Serikat Buruh

Dalam pertemuan yang digelar di gedung DPR, perwakilan 18 konfederasi buruh menyerahkan dokumen yang telah disusun bersama. Draf ini bukan sekadar usulan biasa, melainkan hasil dari proses konsolidasi yang melibatkan diskusi, rapat, dan penyamaan persepsi di antara berbagai organisasi buruh.

Isi Draf RUU Ketenagakerjaan

Bundelan draf tersebut memuat sejumlah poin krusial yang menjadi tuntutan utama buruh, antara lain:

  • Perlindungan hak-hak pekerja yang lebih kuat.
  • Kepastian upah layak dan jaminan sosial.
  • Pengaturan jam kerja yang manusiawi.
  • Penghapusan praktik outsourcing yang merugikan.
  • Penguatan peran serikat pekerja dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Para pengurus konfederasi berharap DPR segera membahas dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Mereka menilai regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi pekerja modern. Langkah selanjutnya adalah menunggu respons dari komisi terkait di DPR dan melanjutkan dialog dengan pemerintah.

Penyerahan draf ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik di Indonesia.