July 25, 2026

Aturan Baru PPN Transaksi Digital Asing: Purbaya Terbitkan SPP-TDLN

Aturan Baru PPN Transaksi Digital Asing: Purbaya Terbitkan SPP-TDLN

Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perpajakan digital dengan menerbitkan aturan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Suryo Utomo, telah merilis Surat Pemberitahuan Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Apa Itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen Indonesia dengan pelaku usaha luar negeri dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Latar Belakang Penerbitan

Penerbitan aturan ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan transaksi lintas batas yang sering kali tidak terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Dengan adanya SPP-TDLN, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang selama ini sulit dipantau.

Manfaat dan Dampak

  • Meningkatkan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
  • Menjamin keadilan perpajakan antara pelaku usaha lokal dan asing.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, serta mendorong ekosistem digital yang lebih transparan dan adil di Indonesia.