DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Represi, Fokus pada Tindak Pidana Pajak
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan sebagai instrumen represif, melainkan untuk memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana di bidang perpajakan.
Fokus pada Tindak Pidana Pajak
Anggota DPR menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyasar aset-aset yang berasal dari kejahatan, termasuk penggelapan pajak dan tindak pidana perpajakan lainnya. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Bukan Alat Represi
DPR memastikan bahwa RUU ini tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan warga negara atau pelaku usaha yang patuh. Pengaturan yang ketat dan jelas dalam RUU diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.
- RUU ini hanya berlaku untuk aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
- Proses perampasan aset akan melalui mekanisme pengadilan yang transparan.
- Hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap dilindungi.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
