Wali Kota Eri Perintahkan Inspektorat Audit Laporan Keuangan Jukir Usai Rombak Total Sistem Parkir
Surabaya, 5 Maret 2025
Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa laporan keuangan setoran juru parkir (jukir). Langkah ini diambil setelah dilakukan perubahan total pada sistem parkir di kota tersebut.
Perintah tersebut disampaikan Wali Kota Eri dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Surabaya. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir, terutama setelah sistem baru diterapkan.
Latar Belakang Perombakan
Perombakan sistem parkir di Surabaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan meminimalisir kebocoran pendapatan. Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait parkir liar dan tarif yang tidak wajar. Dengan sistem baru, diharapkan semua setoran jukir dapat tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Inspektorat
Inspektorat Kota Surabaya akan melakukan audit mendalam terhadap seluruh laporan keuangan yang disetorkan oleh jukir. Pemeriksaan ini mencakup:
- Verifikasi jumlah setoran harian dari setiap titik parkir.
- Kesesuaian antara laporan dengan realisasi di lapangan.
- Potensi penyimpangan atau kebocoran anggaran.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi jukir yang terbukti melakukan kecurangan. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola parkir secara profesional dan transparan.
Dampak bagi Masyarakat
Dengan sistem parkir baru dan pengawasan yang ketat, masyarakat Surabaya diharapkan mendapatkan pelayanan parkir yang lebih baik, tarif yang jelas, dan keamanan kendaraan yang lebih terjamin. Pemerintah kota juga berencana mengalokasikan pendapatan parkir untuk pembangunan fasilitas umum.
