Komisi II DPR: Parpol Kesulitan Capai Kuota 30% Keterwakilan Perempuan
Pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan bahwa partai politik (parpol) di Indonesia masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan legislatif. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang menekankan perlunya upaya lebih serius untuk mendorong partisipasi perempuan di dunia politik.
Kendala yang Dihadapi Parpol
Menurut pimpinan Komisi II, beberapa faktor menjadi penyebab utama sulitnya parpol mencapai target tersebut, antara lain:
- Minimnya jumlah kader perempuan yang siap maju sebagai calon legislatif.
- Kurangnya dukungan internal partai terhadap calon perempuan.
- Adanya stereotip gender yang masih melekat di masyarakat.
Dampak terhadap Representasi Politik
Keterbatasan keterwakilan perempuan ini dinilai dapat menghambat terciptanya kebijakan yang responsif gender. Komisi II DPR mendorong parpol untuk lebih aktif dalam merekrut dan memberdayakan kader perempuan melalui pelatihan politik serta program afirmasi.
Meskipun regulasi telah mewajibkan kuota 30%, realisasinya masih jauh dari harapan. Komisi II berencana melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi guna memperbaiki sistem pencalonan agar lebih inklusif.
