July 15, 2026

LPSK Tolak Perlindungan untuk JC Sony Sanjaya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi MBG

LPSK Tolak Perlindungan untuk JC Sony Sanjaya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi MBG

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Hukum JC Sony Sanjaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh JC Sony Sanjaya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan setelah LPSK melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut.

Alasan Penolakan oleh LPSK

Menurut keterangan resmi LPSK, penolakan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, JC Sony Sanjaya dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memerlukan perlindungan khusus karena tidak ada ancaman serius yang dapat diverifikasi. Kedua, statusnya sebagai saksi yang juga terlibat dalam proses hukum lain membuat permohonannya tidak dapat dikabulkan. LPSK menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas proses perlindungan saksi.

Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi MBG tanpa terpengaruh oleh penolakan LPSK. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk memperkuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Dampak Penolakan terhadap Proses Hukum

Penolakan LPSK terhadap JC Sony Sanjaya tidak menghalangi langkah Kejagung. Sebaliknya, Kejagung justru semakin gencar melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan pangan.

  • LPSK menolak permohonan perlindungan untuk JC Sony Sanjaya.
  • Kejagung melanjutkan penyidikan korupsi MBG.
  • Proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.