July 12, 2026

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta, 2025

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status RUU tersebut di tengah berbagai spekulasi yang beredar.

Kepastian dari Baleg DPR

Pimpinan Baleg DPR memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dihapus dari prioritas legislasi. Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

  • RUU Perampasan Aset bertujuan mempermudah proses perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana.
  • Regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya.

Proses Pembahasan Berikutnya

Baleg DPR berencana melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Diharapkan RUU ini dapat segera disahkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.