August 28, 2026

Polisi Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan Demo DPR, Massa Panjat Pagar dan Lempar Botol

Pihak kepolisian resmi menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Beberapa di antaranya diketahui membawa senjata tajam (sajam) saat berlangsungnya unjuk rasa.

Aksi Massa yang Memanas

Sejak awal demonstrasi, massa yang datang ke kawasan DPR menunjukkan aksi yang tidak terkendali. Mereka terlihat memanjat pagar pembatas dan melemparkan botol ke arah petugas kepolisian yang berjaga. Tindakan ini memicu ketegangan dan akhirnya berujung pada bentrokan antara massa dan aparat keamanan.

Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengumumkan bahwa dari 48 tersangka tersebut, sebagian besar terlibat dalam tindakan provokatif dan perusakan fasilitas. Selain itu, sejumlah tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam petugas. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Situasi Terkini

Setelah aksi demonstrasi mereda, situasi di sekitar kawasan DPR berangsur kondusif. Petugas keamanan masih bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik.

Polisi juga mengingatkan bahwa setiap aksi unjuk rasa harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tindakan anarkis yang merugikan publik tidak akan ditoleransi dan akan diproses secara tegas.