Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dibuka
Mantan pimpinan PT DSI (nama perusahaan disamarkan) resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, tim kuasa hukum terdakwa meminta agar seluruh dokumen perusahaan dibuka dan dijadikan sebagai barang bukti.
Alasan Pengajuan Eksepsi
Pihak terdakwa berdalih bahwa banyak dokumen penting yang belum diperlihatkan selama proses penyidikan. Menurut mereka, dokumen-dokumen tersebut sangat krusial untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan. “Kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa membuka semua arsip perusahaan,” ujar kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Dampak Terhadap Jalannya Persidangan
Permintaan ini langsung mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum. Mereka menyatakan bahwa semua dokumen yang relevan sudah diserahkan sejak tahap penyidikan. Namun, tim kuasa hukum tetap ngotot bahwa masih ada data yang disembunyikan. Jika permohonan ini dikabulkan, sidang bisa berlangsung lebih lama karena harus meneliti ribuan dokumen tambahan.
- Eksepsi diajukan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi di PT DSI.
- Dokumen yang diminta mencakup laporan keuangan, kontrak kerja, dan surat menyurat internal.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa.
Latar Belakang Kasus
PT DSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan properti. Eks bos perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini terdakwa masih bersikukuh tidak bersalah dan siap membuktikan diri di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana proyek infrastruktur pemerintah. Proses hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pembelaan dari terdakwa melalui jalur eksepsi.
