DPR Desak UMKM Laporkan Bank yang Mewajibkan Agunan KUR
Komisi VII DPR RI Ajak UMKM Aktif Melapor
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera melaporkan bank-bank yang masih menerapkan kewajiban agunan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Latar Belakang Permintaan DPR
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah laporan dari pelaku UMKM yang mengaku diminta memberikan jaminan tambahan saat mengajukan KUR. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, KUR seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan karena sudah dijamin oleh program penjaminan kredit.
- Bank diimbau untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
- UMKM diharapkan tidak takut melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai.
- DPR akan mengawal dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Dampak bagi UMKM
Kebijakan tanpa agunan ini bertujuan untuk mempermudah akses modal bagi UMKM yang selama ini sering terkendala persyaratan perbankan. Dengan adanya pengawasan dari DPR, diharapkan praktik pemaksaan agunan dapat diminimalisir sehingga sektor usaha kecil semakin berkembang.
