August 4, 2026

Ketua Komisi III DPR Minta Korban Perekaman SPG GIIAS Segera Lapor ke Polisi

Ketua Komisi III DPR mendorong para korban perekaman tanpa izin yang menimpa SPG (Sales Promotion Girl) di ajang GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dorongan ini disampaikan melalui sebuah video yang beredar dan menjadi perhatian publik.

Latar Belakang Kejadian

Kasus perekaman tanpa persetujuan ini mencuat setelah sejumlah SPG di pameran otomotif GIIAS mendapati diri mereka direkam secara diam-diam. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait privasi dan perlindungan data pribadi.

Imbauan Ketua Komisi III DPR

Dalam video yang tersebar, Ketua Komisi III DPR secara tegas meminta agar para korban tidak takut dan segera melapor. Menurutnya, laporan polisi menjadi langkah awal yang penting untuk menindak tegas pelaku serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Para korban dapat melaporkan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelaku perekaman tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara.

  • Melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti rekaman atau tangkapan layar.
  • Menyertakan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian.
  • Mengajukan gugatan perdata atas kerugian immateriil yang dialami.

Reaksi Publik dan Dukungan

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk para aktivis perempuan dan pegiat hak digital. Banyak pihak mendukung langkah korban untuk melapor dan berharap agar pelaku diberi hukuman setimpal. Ketua Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi adalah hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.