August 4, 2026

DPR RI: Merekam SPG di GIIAS Tanpa Izin Langgar Etika dan Hukum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan pernyataan tegas terkait maraknya aksi perekaman terhadap Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Pelanggaran Etika di Ruang Publik

Menurut pandangan dari DPR RI, tindakan merekam SPG secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan izin dari yang bersangkutan merupakan bentuk pelecehan. Aksi ini dianggap tidak sopan dan menunjukkan ketidakadaban di ruang publik, meskipun acara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Para SPG yang bekerja di pameran berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya.

Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, DPR RI mengingatkan bahwa tindakan perekaman tanpa izin dapat berimplikasi pada ranah hukum. Dalam konteks ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan terkait perlindungan data pribadi bisa menjadi landasan. Merekam seseorang tanpa persetujuan dan menyebarluaskannya untuk tujuan tertentu dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Pelanggaran terhadap privasi seseorang, terutama di area publik yang formal.
  • Potensi penyalahgunaan rekaman untuk kepentingan komersial atau pribadi yang tidak bertanggung jawab.
  • Kurangnya edukasi mengenai batasan etika dalam penggunaan gawai di era digital.

Seruan untuk Lebih Berhati-hati

DPR RI mengimbau kepada seluruh pengunjung pameran untuk lebih menghormati hak privasi setiap individu, termasuk para pekerja pameran seperti SPG. Masyarakat diminta untuk selalu meminta izin sebelum mengambil gambar atau merekam video orang lain, terutama jika materi tersebut akan dipublikasikan. Penyelenggara acara seperti GIIAS juga diharapkan dapat memberikan imbauan yang lebih jelas mengenai aturan ini kepada para pengunjung.