July 12, 2026

Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Cegah Manipulasi Laporan Pajak

Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Cegah Manipulasi Laporan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) memiliki peran strategis dalam mencegah praktik manipulasi pada laporan perpajakan. Hal ini disampaikan dalam keterangan yang dikutip dari berbagai sumber.

Manfaat RUU Satu Data Indonesia bagi Perpajakan

RUU ini dinilai mampu menyatukan data antarinstansi pemerintah, sehingga mengurangi celah bagi wajib pajak untuk menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan basis data yang terintegrasi, proses verifikasi laporan pajak akan lebih akurat dan transparan.

Dampak terhadap Sistem Pajak Nasional

  • Meminimalkan kesalahan data dan ketidaksesuaian laporan.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan.
  • Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Melalui RUU ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola data nasional yang lebih baik, yang pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus mencegah kebocoran dan manipulasi.