August 11, 2026

Bambang Harymurti: RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Bambang Harymurti: RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Pakar hukum dan mantan Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar aturan yang tengah digodok ini tidak dijadikan alat politik yang dapat merugikan pihak tertentu.

Peringatan dari Bambang Harymurti

Dalam pernyataannya, Bambang menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun dengan hati-hati agar tidak memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Ia khawatir jika aturan tersebut tidak jelas, maka bisa menjadi senjata untuk menjatuhkan lawan politik.

Potensi Penyalahgunaan

Bambang menyoroti beberapa poin kritis dalam RUU tersebut, terutama terkait kewenangan penyitaan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, hal ini rentan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan transparansi proses hukum.

  • Proses perampasan aset harus berdasarkan bukti kuat dan putusan pengadilan yang inkrah.
  • Diperlukan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • RUU harus jelas membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset sah milik tersangka.

Dampak Politik

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa jika RUU ini tidak dirumuskan dengan baik, justru akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta DPR dan pemerintah untuk mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pembahasan RUU tersebut.

Peringatan ini disampaikan Bambang di tengah maraknya diskusi tentang pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Ia berharap RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen yang efektif tanpa menimbulkan kontroversi politik.