August 11, 2026

Pemilik Rumah Kontrakan Wajib Tahu: Tarif Pajak 10 Persen Segera Berlaku

Pemilik Rumah Kontrakan Wajib Tahu: Tarif Pajak 10 Persen Segera Berlaku

Kabar penting bagi Anda yang memiliki properti yang disewakan. Pemerintah akan segera memberlakukan tarif pajak baru sebesar 10 persen untuk penghasilan dari rumah kontrakan. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan terbaru yang perlu dipahami oleh setiap pemilik properti sewa.

Apa yang Berubah?

Sebelumnya, pajak atas penghasilan sewa properti diatur dengan tarif yang berbeda. Dengan aturan baru ini, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa. Artinya, setiap pembayaran sewa yang Anda terima akan dipotong pajak sebesar 10 persen.

Contoh Perhitungan

Misalnya, Anda menyewakan sebuah rumah dengan harga sewa Rp10.000.000 per bulan. Maka, pajak yang harus dibayar adalah 10% x Rp10.000.000 = Rp1.000.000 setiap bulan. Jumlah ini akan dipotong oleh penyewa (jika penyewa adalah pemotong pajak) atau dibayarkan sendiri oleh pemilik properti.

Siapa yang Terkena Kewajiban?

Kewajiban ini berlaku bagi semua pemilik rumah kontrakan, baik perorangan maupun badan usaha. Tidak peduli apakah Anda memiliki satu unit atau puluhan unit rumah kontrakan, selama ada penghasilan dari sewa, maka pajak tersebut wajib dibayarkan.

  • Pemilik properti perorangan
  • Perusahaan properti
  • Investor properti

Bagaimana Cara Membayar?

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sistem perbankan atau kantor pajak setempat. Jika penyewa Anda adalah perusahaan atau badan usaha, mereka biasanya akan memotong pajak dan menyetorkannya ke kas negara atas nama Anda. Namun, jika penyewa adalah perorangan, Anda sebagai pemilik wajib menyetor sendiri pajak tersebut setiap bulan atau setiap kali menerima pembayaran sewa.

Tips Penting untuk Pemilik Properti

Untuk menghindari denda dan sanksi administrasi, pastikan Anda mencatat setiap transaksi sewa dengan rapi. Simpan bukti pembayaran sewa dan bukti pembayaran pajak sebagai dokumentasi. Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau akuntan profesional untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan.

Dengan memahami kewajiban perpajakan ini, Anda dapat mengelola properti kontrakan dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.