July 13, 2026

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp 15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp 15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Pemerintah resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Latar Belakang Kebijakan

Penetapan harga BBM khusus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor perikanan nasional. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan para nelayan dapat mengurangi beban operasional dan meningkatkan produktivitas melaut.

Sasaran Subsidi BBM

  • Kapal nelayan berukuran 30-200 GT menjadi prioritas utama penerima manfaat.
  • Harga Rp 15.000 per liter berlaku untuk jenis BBM tertentu yang telah ditentukan.
  • Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong kesejahteraan nelayan dan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui hasil tangkapan yang lebih optimal.