Agung Budiman Dorong Penghapusan Pajak untuk Warga Miskin di Jember, PBB Jadi Usulan Prioritas
Dalam reses yang digelar di Jember, anggota DPRD setempat, Agung Budiman, menyuarakan usulan penting terkait kebijakan perpajakan. Ia mendorong agar pemerintah daerah menghapuskan kewajiban pajak bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi warga yang dinilai masih sulit. Agung menilai bahwa beban pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi penghalang bagi warga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Agung, penghapusan pajak bagi desil 1 dan 2 akan memberikan dampak positif langsung pada daya beli dan kualitas hidup mereka. Ia berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa warga yang paling membutuhkan tidak terbebani oleh pajak. Ini adalah langkah konkret untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Agung dalam reses tersebut.
PBB Masuk dalam Usulan Prioritas
Dalam forum reses, Agung juga menekankan bahwa usulan penghapusan PBB menjadi salah satu prioritas utama yang akan dibahas di DPRD. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung usulan ini agar dapat diakomodasi dalam kebijakan daerah.
- Penghapusan PBB untuk warga desil 1 dan 2.
- Peningkatan alokasi dana bantuan sosial.
- Penguatan program pemberdayaan ekonomi bagi warga miskin.
Reses yang dihadiri oleh puluhan warga ini menjadi ajang bagi Agung untuk menyerap aspirasi dan menyusun rekomendasi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
