August 26, 2026

Panduan Petugas Pajak: Cara Hitung Omset PPh Final untuk PT Perorangan

Panduan Petugas Pajak: Cara Hitung Omset PPh Final untuk PT Perorangan

Petugas pajak memberikan penjelasan mengenai metode penentuan omzet untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi perusahaan perseorangan (PT Perorangan). Informasi ini penting bagi para pelaku usaha yang baru memulai bisnis dalam bentuk badan hukum tersebut.

Dasar Hukum dan Ketentuan PPh Final

PPh final untuk PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto, dengan batasan omzet tertentu. Namun, penentuan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak harus dilakukan secara cermat.

Langkah Penentuan Omzet

  • Identifikasi sumber pendapatan: Petugas pajak menegaskan bahwa omzet hanya mencakup penghasilan dari usaha utama, bukan dari investasi atau penjualan aset tetap.
  • Pencatatan transaksi harian: Wajib pajak harus mencatat seluruh penerimaan bruto dari penjualan barang atau jasa setiap hari.
  • Akumulasi bulanan: Omzet bulanan dihitung dari total penerimaan bruto dalam satu bulan, tanpa dikurangi biaya operasional.

Kriteria Penggunaan PPh Final

Tidak semua PT Perorangan otomatis menggunakan tarif PPh final. Berdasarkan ketentuan, wajib pajak yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif ini. Jika omzet melebihi batas tersebut, maka wajib pajak harus menggunakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Petugas juga mengingatkan bahwa PT Perorangan yang memilih menggunakan tarif PPh final harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Prosedur ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.