August 12, 2026

Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Dua Saksi yang Bisa Buktikan Lodewyk Pusung Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Dua Saksi yang Bisa Buktikan Lodewyk Pusung Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyatakan bahwa tidak ada dua orang saksi yang dapat membuktikan kliennya terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Pernyataan Kuasa Hukum

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini penyidik belum mampu menghadirkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menegaskan bahwa klaim keterlibatan Lodewyk Pusung dalam korupsi MBG hanyalah asumsi tanpa dasar yang kuat.

Pasal yang Disangkakan

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan penetapan tersebut karena minimnya bukti permulaan yang cukup.

Kronologi Kasus

  • Lodewyk Pusung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal November 2024.
  • Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan makanan bergizi untuk program MBG yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar.
  • Namun, kuasa hukum menyebut kliennya hanya sebagai pelaksana teknis yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Tanggapan Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum. Mereka masih menunggu proses persidangan untuk membuktikan dakwaan secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menekan angka stunting dan malnutrisi pada anak-anak. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.